SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Angkatan 10. Acara ini berlangsung di Rumah Makan Puri Mataram, Sleman, pada Rabu, (13/08/2025), dan diikuti oleh 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Kabupaten Sleman.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai KI, khususnya hak cipta, merek, dan desain industri, serta pentingnya perlindungan KI bagi masyarakat. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Komisi B DPRD DIY Bapak Sukapdi, Konsultan KI Dyah Permata Sari, perwakilan Kanwil Kemenkum DIY Arif Nuryono Tunggal, serta Meika Hazim, pemilik merek Cokelat Ndalem.
Para peserta mendapatkan paparan komprehensif dari para narasumber. Dyah Permata Sari menjelaskan pemahaman dasar mengenai KI. Arif Nuryono Tunggal dari Kanwil Kemenkum DIY memberikan paparan teknis mengenai tata cara pendaftaran hak cipta, merek, dan desain industri. Meika Hazim, sebagai perwakilan pelaku usaha, berbagi pengalamannya tentang manfaat nyata setelah mendaftarkan merek Cokelat Ndalem.
Anggota Komisi B DPRD DIY, Sukapdi, menutup rangkaian paparan dengan menjelaskan peran legislatif dalam mendukung UMKM. Ia menekankan bahwa DPRD berkomitmen membantu UMKM melalui penyusunan peraturan daerah dan alokasi anggaran, dengan harapan peserta bimtek dapat segera mendaftarkan KI mereka. Sukapdi juga menjanjikan penambahan kuota bantuan fasilitasi pendaftaran KI untuk tahun depan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung pelaku UMKM agar semakin berdaya saing. Dengan memiliki perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, usaha mereka akan semakin maju dan berkembang." pungkas Evy.