Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi hasil inovasi dan kreativitas masyarakat serta akademisi di DIY, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam upaya mempermudah proses pendaftaran paten, Kanwil Kemenkum DIY secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan. Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto, melalui berbagai kesempatan menegaskan pentingnya paten sebagai instrumen hukum yang memberikan hak eksklusif kepada inventor atas invensinya. "Dengan memiliki paten, inovator akan terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjiplak atau menggunakan invensi mereka tanpa izin," ujar Agung.
Peran Strategis Kanwil Kemenkum DIY
- Edukasi dan Sosialisasi: Mengadakan seminar, lokakarya, dan bimbingan teknis tentang prosedur pendaftaran paten, manfaat paten, dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual secara umum kepada masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan mahasiswa.
- Fasilitasi Pendaftaran: Memberikan pendampingan langsung kepada pemohon paten, mulai dari konsultasi awal, penelusuran paten, hingga proses pengisian formulir dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Kanwil Kemenkum DIY berupaya meminimalisir kendala administratif yang mungkin dihadapi pemohon.
- Koordinasi dengan Stakeholder: Menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga penelitian, inkubator bisnis, pemerintah daerah, dan komunitas inovator untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif di DIY.
- Penyediaan Informasi: Menyediakan akses informasi yang mudah dijangkau terkait regulasi paten, prosedur, dan data paten yang sudah terdaftar, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem paten.
- Peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang paten diharapkan dapat mendorong lebih banyak inovator di DIY untuk mendaftarkan invensinya. Dengan demikian, hak-hak mereka terlindungi secara hukum, dan inovasi yang lahir dari bumi DIY dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan daerah dan nasional. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual demi kemajuan bangsa.