
Bantul– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (20/05/2025). Bertempat di Gubug Resto, Komplek Ruko Tandan Raya Jl. Wonosari Km.5 Banguntapan Bantul, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran UMKM akan pentingnya perlindungan KI demi kemajuan usaha.
Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dibuka oleh Fitri Dian Wahyuni dari Dinas Pariwisata. Berbagai narasumber ahli turut hadir memberikan materi yang komprehensif. Prof. Dr. Eli Rohaeti dari Sentra KI dan SNI DRPM UNY menyampaikan pentingnya memahami KI sebagai bentuk perlindungan hasil karya dan pendorong inovasi. "Perlindungan KI merupakan bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan, sekaligus dapat memotivasi orang lain untuk mengembangkan kreativitas," jelas Eli.
Narasumber kedua, Rifki Listianto, S.Si., M.Sc. dari Komisi B DPRD DIY, menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Penjelasan ini memberikan gambaran tentang bagaimana dukungan legislatif berperan dalam pengembangan ekosistem KI.
Selanjutnya, Arif Nuryono Tunggal, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, memaparkan ragam kekayaan intelektual yang meliputi merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Ia juga merinci tata cara serta kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk registrasi akun secara mandiri. Arif menekankan beberapa hal penting dalam pendaftaran merek, seperti menghindari peniruan merek lain, menampilkan label yang sesuai, serta tidak mencantumkan logo sertifikasi atau unsur non-merek yang tidak relevan.
RM. Wijonarko, S.E., seorang konsultan, menutup sesi pemaparan dengan menjelaskan manfaat KI bagi kemajuan usaha UMKM. Menurutnya, KI dapat memberikan perlindungan produk, meningkatkan nilai tambah usaha, dan memperluas akses pasar. Ia juga memberikan kiat-kiat praktis dalam menciptakan brand yang kuat, meliputi penentuan identitas dan tujuan merek, pengenalan target pasar, pemilihan nama yang unik, penciptaan identitas visual, perumusan pesan merek, pembangunan platform digital yang sesuai, serta pembentukan kepercayaan dan kredibilitas.
Acara Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan UMKM dari BPKI Dinas Pariwisata dan diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai bagi para pelaku usaha untuk melindungi aset intelektual mereka. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan terima kasih atas perkenan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY atas terselenggaranya kegiatan ini.


