Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Gelar Bimtek Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk UMKM

WhatsApp Image 2025 05 20 at 18.09.04

Bantul– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (20/05/2025). Bertempat di Gubug Resto, Komplek Ruko Tandan Raya Jl. Wonosari Km.5 Banguntapan Bantul, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran UMKM akan pentingnya perlindungan KI demi kemajuan usaha.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dibuka oleh Fitri Dian Wahyuni dari Dinas Pariwisata. Berbagai narasumber ahli turut hadir memberikan materi yang komprehensif. Prof. Dr. Eli Rohaeti dari Sentra KI dan SNI DRPM UNY menyampaikan pentingnya memahami KI sebagai bentuk perlindungan hasil karya dan pendorong inovasi. "Perlindungan KI merupakan bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan, sekaligus dapat memotivasi orang lain untuk mengembangkan kreativitas," jelas Eli.

Narasumber kedua, Rifki Listianto, S.Si., M.Sc. dari Komisi B DPRD DIY, menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Penjelasan ini memberikan gambaran tentang bagaimana dukungan legislatif berperan dalam pengembangan ekosistem KI.

Selanjutnya, Arif Nuryono Tunggal, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, memaparkan ragam kekayaan intelektual yang meliputi merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Ia juga merinci tata cara serta kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk registrasi akun secara mandiri. Arif menekankan beberapa hal penting dalam pendaftaran merek, seperti menghindari peniruan merek lain, menampilkan label yang sesuai, serta tidak mencantumkan logo sertifikasi atau unsur non-merek yang tidak relevan.

RM. Wijonarko, S.E., seorang konsultan, menutup sesi pemaparan dengan menjelaskan manfaat KI bagi kemajuan usaha UMKM. Menurutnya, KI dapat memberikan perlindungan produk, meningkatkan nilai tambah usaha, dan memperluas akses pasar. Ia juga memberikan kiat-kiat praktis dalam menciptakan brand yang kuat, meliputi penentuan identitas dan tujuan merek, pengenalan target pasar, pemilihan nama yang unik, penciptaan identitas visual, perumusan pesan merek, pembangunan platform digital yang sesuai, serta pembentukan kepercayaan dan kredibilitas.

Acara Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan UMKM dari BPKI Dinas Pariwisata dan diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai bagi para pelaku usaha untuk melindungi aset intelektual mereka. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan terima kasih atas perkenan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY atas terselenggaranya kegiatan ini.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI