YOGYAKARTA – Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan Pra Expose Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul pada Selasa, (11/2/2025), pukul 08.00 WIB di Flexible Working Space Kanwil Kemenkum DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisis dua Perda Bantul, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah (yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023) serta Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Susanti Yuliandari yang menyampaikan informasi mengenai timeline Pra Expose. Ia menjelaskan bahwa hasil analisis dan evaluasi ini akan menjadi bahan untuk Expose bersama dengan Pimpinan Tim (Pimti) sebagai langkah akhir dalam proses harmonisasi peraturan daerah.
Pemaparan Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Bantul Nomor 13 Tahun 2019
Tim 1 memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Perda Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain:
- Perubahan Substansi Akibat UU Desa: Adanya perubahan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebabkan perubahan substansi pengaturan tentang desa. Hal ini berdampak pada ketidaksesuaian beberapa pasal dalam Perda Bantul Nomor 13 Tahun 2019.
- Ketidaksesuaian Rumusan: Ditemukan beberapa ketentuan pasal yang tidak sesuai dengan dimensi kejelasan rumusan, khususnya dalam hal kesesuaian dengan sistematika dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (PUU) serta penggunaan bahasa, istilah, dan kata.
- Disharmoni Pengaturan: Terdapat ketidaksesuaian dalam dimensi disharmoni pengaturan, terutama terkait definisi atau konsep, kewenangan, hak, dan kewajiban.
- Rekomendasi: Tim merekomendasikan perlunya perubahan Perda Bantul Nomor 13 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pemaparan Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Bantul Nomor 16 Tahun 2015
Selanjutnya, Tim 2 memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Perda Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Beberapa temuan penting meliputi:
- Disharmoni Pengaturan Akibat Pergeseran Kewenangan: Terjadi disharmoni pengaturan akibat pergeseran kewenangan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan dari tingkat peraturan daerah ke tingkat peraturan bupati/walikota.
- Pengelolaan Data Cadangan: Ditemukan perbedaan pengaturan terkait kewenangan pengelolaan data cadangan dan pusat data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kewenangan ini seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian, sementara pemerintah daerah belum memiliki pengaturan yang jelas.
- Kekosongan Hukum: Belum adanya pengaturan lanjutan dari Perda 16/2015 terkait pelaporan administrasi kependudukan yang harus disampaikan secara berjenjang, sehingga menimbulkan kekosongan hukum.
- Nomenklatur yang Belum Tegas: Penggunaan nomenklatur bupati/walikota sebagai penyelenggara administrasi kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai instansi pelaksana belum tegas sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 2019.
Langkah Selanjutnya
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses harmonisasi peraturan daerah di Kabupaten Bantul. Hasil analisis dan evaluasi ini akan menjadi bahan untuk Expose bersama dengan Pimti guna menentukan langkah strategis dalam melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kedua Perda tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta harmonisasi dan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bantul.
“Kami berharap hasil analisis dan evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian peraturan daerah, sehingga dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Susanti Yuliandari.
Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa