Yogyakarta, 4 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi PPPH) pada Senin pagi bertempat di Aula Kanwil. Kegiatan ini merupakan upaya refleksi sekaligus konsolidasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program hukum dan regulasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum DIY. Dengan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, dan analis kebijakan. Agenda yang dibahas mencerminkan komitmen Kanwil dalam memperkuat peran kelembagaan dan memastikan ketercapaian target strategis nasional.
📌 Sorotan Pokok Rapat Evaluasi
Dalam penyampaiannya, Kadiv PPPH memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembenahan dan percepatan kinerja, di antaranya:
-
Integrasi Rekomendasi AIEK ke dalam Raperda/Propemperda 2026
Rekomendasi hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) diharapkan dapat segera diintegrasikan ke dalam daftar Raperda atau Propemperda tahun 2026. Hal ini menjadi bagian dari komitmen strategis Kanwil dalam mendorong regulasi daerah yang lebih responsif dan berbasis data.
-
Laporan Pelaksanaan Policy Talks oleh Analis Kebijakan
Para analis kebijakan diinstruksikan untuk segera menyusun laporan pelaksanaan Policy Talks, sebagai bentuk dokumentasi dan evaluasi pelaksanaan diskusi kebijakan hukum di tingkat wilayah.
-
Percepatan Pendirian Posbakum di Tingkat Kelurahan
Dalam rangka mencapai target nasional 50% kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum), DIY perlu menambah sekitar 200 Posbakum baru. Penyuluh hukum diminta berperan aktif dalam pendampingan dan edukasi kepada masyarakat serta pemerintah daerah.
-
Optimalisasi E-Harmonisasi
Dalam rapat evaluasi, salah satu isu krusial yang disoroti adalah pemanfaatan platform e-Harmonisasi, yakni sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memfasilitasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Platform ini dirancang untuk mempercepat penyusunan regulasi yang berkualitas dengan memangkas birokrasi konvensional melalui digitalisasi seluruh tahapan harmonisasi.
-
Penyesuaian Jabatan: Koordinator Analis Hukum Rangkap Jabatan Sementara sebagai Koordinator Analis Kebijakan
Langkah ini diambil menyusul kekosongan pada posisi Koordinator Analis Kebijakan. Pejabat Koordinator Analis Hukum akan menjalankan peran ganda untuk memastikan sinergi antara aspek hukum dan perumusan kebijakan tidak terputus. Penugasan sementara ini diharapkan dapat memperkuat integrasi kedua bidang tersebut hingga pejabat baru untuk Koordinator Analis Kebijakan terpilih.
- Capaian Kinerja Analis Hukum: Evaluasi Target 5 Analisa
Menindaklanjuti arahan dari Kepala BPHN, para analis hukum diminta untuk meninjau kembali target capaian minimal lima analisa hukum dalam satuan tahun, agar dapat lebih tepat sasaran dan terukur.
📌 Sinergi, Koordinasi, dan Akselerasi
Rapat evaluasi ini tidak hanya menjadi forum refleksi terhadap pelaksanaan kerja selama semester sebelumnya, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antardivisi serta mengakselerasi capaian-capaian strategis di wilayah. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum melalui pendekatan yang kolaboratif, berbasis data, serta adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.