Yogyakarta, 14 Februari 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Kolaborasi Kinerja Tindaklanjut Rakernis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemda Sleman. Kegiatan ini merupakan upaya sinergis untuk mencapai target analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Kanwil Kemenkum DIY.
Dalam sambutan pembukaannya, Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Susanti Yuliandari, menyampaikan maksud dan tujuan rapat. Ia menegaskan bahwa tahun 2025 Kanwil DIY memiliki target untuk menyelesaikan Analisis Evaluasi Hukum terhadap 5 Peraturan Daerah (Perda) dengan 5 tema yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Pemda. Target ini harus rampung paling lambat September 2025. Susanti juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dari BPHN dan mengajak Pemda Sleman untuk berkolaborasi dalam pencapaian target tersebut. “Output dari analisis ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan evaluasi peraturan di Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Pemda Sleman, melalui Kepala Bagian Hukum, Ipoenk, dan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Hendra, menyambut positif ajakan kolaborasi ini. Mereka menyatakan kesediaan Pemda Sleman untuk mendukung pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkum DIY dengan menyesuaikan anggaran yang ada. “Kolaborasi ini diharapkan dapat saling melengkapi dan sekaligus mempertahankan atau bahkan meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Sleman,” jelas Ibu Ipoenk.
Tema yang dipilih untuk analisis evaluasi adalah Swasembada Pangan, dengan fokus pada beberapa peraturan berikut:
- Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan.
- Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
- Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2016 tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan.
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Cadangan Pangan Daerah.
- Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2008 tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Pemda Sleman meminta Kanwil Kemenkum DIY mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah terkait rencana kegiatan dan kebutuhan data. Surat ini akan menjadi dasar bagi Pemda Sleman untuk mengoordinasikan lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pertanian Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum. Selain itu, rapat koordinasi ini juga akan membahas penunjukan personil yang akan dilibatkan dalam SK Tim Analisis Evaluasi Hukum.
Kanwil Kemenkum DIY berharap, melalui kolaborasi ini, target analisis dan evaluasi hukum dapat tercapai secara efektif dan efisien. “Kami yakin, dengan dukungan dari Pemda Sleman, program ini tidak hanya akan mencapai target nasional tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas peraturan daerah di Kabupaten Sleman,” tutup Susanti Yuliandari.