Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebijakan berbasis hak asasi dan keadilan sosial. Pada hari Senin, 28 Juli 2025, telah dilaksanakan rapat persiapan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum DIY. Rapat ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program strategis tersebut.
Adapun peserta rapat terdiri dari Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) yang berjumlah 8 orang, serta sejumlah perwakilan dari berbagai bidang fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY, antara lain Yudi Rachmanto dan Nurul Ani Mustafa dari bidang Analisis Kebijakan (Ankum), Windy dari Penyuluh Hukum, dan Ridho dari Bagian Umum.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya penetapan waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan DSK Kanwil Kemenkum DIY, yakni pada tanggal 24 September 2025 pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, yang akan diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Dalam rapat juga telah disepakati topik utama yang akan diangkat, yaitu "Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta". Topik ini dinilai sangat relevan dan strategis, mengingat pentingnya pemenuhan hak bantuan hukum sebagai bagian dari akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai langkah awal, dua narasumber telah ditentukan secara tentatif untuk mengisi diskusi tersebut, yaitu Thalis Noor Cahyadi dari Rumah Bantuan Hukum AFTA yang mewakili praktisi hukum, serta Dr. Bima Setya Nugraha, SH, M.Sc, yang merupakan akademisi dan pengamat kebijakan hukum. Kehadiran kedua narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan sudut pandang yang berimbang antara praktik di lapangan dan kajian akademik terkait implementasi bantuan hukum.
Dengan pelaksanaan DSK ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan perannya dalam mendorong terbentuknya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam aspek akses terhadap bantuan hukum yang adil dan merata. Harapannya, diskusi ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran ide, tetapi juga dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata di tingkat daerah maupun nasional.