Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut memeriahkan acara Jogja Fashion Week (JFW) 2025 dengan membuka booth layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) di Jogja Expo Center (JEC). Kehadiran Kanwil Kemenkum DIY di JFW 2025 merupakan bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan perlindungan hukum bagi karya anak bangsa.
Acara JFW 2025 yang akan berlangsung 7-10 Agustus 2025 sendiri resmi dibuka oleh Wakil Gubernur DIY pada Kamis (7/08/2025) dan menampilkan 160 desainer serta 130 merek fesyen. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya perlindungan HKI bagi para pelaku industri fesyen. "Kami sangat mendukung JFW sebagai wadah bagi para desainer dan pelaku industri kreatif di DIY," ujarnya. "JFW tidak hanya menjadi ajang promosi produk fesyen, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan karya kreatif anak bangsa. Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya kreatif tersebut, termasuk melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI)."
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Evy Setyowati, menambahkan, "Kehadiran kami di JFW adalah untuk mendekatkan layanan kami kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang fesyen. Kami ingin mereka sadar betapa pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta, atau desain industri mereka. Dengan begitu, karya-karya mereka akan terlindungi dari pembajakan dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi."
Booth layanan AHU dan KI yang disediakan Kanwil Kemenkum DIY bertujuan untuk mempermudah para pelaku industri fesyen, seperti desainer dan pemilik merek, dalam mengurus legalitas usaha mereka. Layanan yang tersedia mencakup konsultasi dan pendaftaran HKI seperti merek, paten, dan hak cipta. Selain itu, pengunjung juga bisa mendapatkan informasi terkait legalitas badan usaha. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung kegiatan seni dan budaya di Yogyakarta serta mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya mereka secara hukum.