Yogyakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kulon Progo tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Rapat penting ini dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum DIY dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat dibuka pada pukul 09.15 WIB oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta dan menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah membahas harmonisasi Raperda Bamuskal Kabupaten Kulon Progo. Agung Rektono Seto menekankan bahwa proses pengharmonisasian akan mencakup dua aspek krusial, yaitu substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan latar belakang penyusunan peraturan ini. Diungkapkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi masa jabatan Lurah menjadi 8 tahun menjadi salah satu alasan utama perlunya penyesuaian dalam regulasi Bamuskal. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk mengakomodir keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam keanggotaan Bamuskal serta memberikan jaminan kesehatan bagi para anggotanya. Pihak pemrakarsa berharap rapat ini berjalan lancar dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rapat yang berlangsung konstruktif ini ditutup pada pukul 11.30 WIB oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ni Made Wulan, dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai tanda selesainya tahapan ini.
Diharapkan, Raperda ini dapat segera memasuki tahapan selanjutnya demi terwujudnya regulasi Bamuskal yang komprehensif dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini.