YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti kegiatan Entry Meeting Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada pada Kamis, (19/6/2025).
Acara ini menjadi momen strategis untuk mendorong penguatan fungsi Kanwil dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah telah melalui proses fasilitasi dan harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Audit ini juga bertujuan untuk mengukur tingkat ketaatan dan efektivitas pelaksanaan fungsi pelayanan hukum di wilayah, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen penuh pihaknya untuk mendukung dan berkolaborasi dalam pelaksanaan audit ini. Ia menegaskan bahwa audit bukan semata bentuk pengawasan, tetapi merupakan sarana evaluatif yang sangat penting demi peningkatan kualitas kelembagaan dan produk hukum daerah.
"Kami menyambut baik pelaksanaan audit ini. Kami percaya bahwa pengawasan yang konstruktif akan membantu kami dalam memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, serta meningkatkan akuntabilitas layanan publik. Kanwil DIY siap berkolaborasi menyukseskan proses audit, demi menghasilkan produk hukum daerah yang lebih failistis, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Agung.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi fasilitasi serta harmonisasi, Kanwil Kemenkum DIY selama ini telah aktif menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk DPRD, biro hukum, dan instansi terkait lainnya. Upaya ini dilakukan agar setiap rancangan Perda dan Perkada tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga selaras dengan semangat keadilan sosial dan kebutuhan lokal.
Melalui audit ketaatan ini, diharapkan juga terpetakan potensi permasalahan dan tantangan dalam proses fasilitasi serta harmonisasi produk hukum daerah, yang nantinya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan secara menyeluruh. Audit ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran Kanwil sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan hukum.
Kegiatan entry meeting berlangsung secara interaktif, dengan diikuti oleh para pejabat struktural, auditor, serta tim teknis dari Inspektorat Jenderal. Diskusi berlangsung terbuka, membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang menjadi fokus audit.
Dengan keterlibatan aktif Kanwil Kemenkum DIY dalam proses ini, diharapkan hasil audit dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan mekanisme layanan hukum di daerah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.