Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, dan dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum se-Indonesia, termasuk jajaran pimpinan Divisi Pelayanan Hukum serta Bidang Pelayanan KI DIY.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Arie Ardian menyoroti perkembangan penanganan pelanggaran KI periode 2019–2025, termasuk peningkatan aduan masyarakat yang direspons melalui mediasi, sertifikasi pusat, dan kolaborasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Kanwil DIY antara lain:
1. Peran PPNS dan Mediator: Kanwil tanpa PPNS KI dapat meminta bantuan DJKI, sementara mediator wajib bersertifikat.
2. Penutupan Situs Ilegal: Kanwil didorong berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penindakan pelanggaran KI digital.
3. Efektivitas Mediasi: DIY menyampaikan masukan terkait akses e-pengaduan dan aplikasi mediasi untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Kanwil DIY turut menyumbang gagasan dalam sesi diskusi, termasuk:
1. Akses Teknologi: Permudah akses sistem e-pengaduan dan mediasi bagi Kanwil untuk meningkatkan layanan publik.
2. Pelatihan PPNS/Mediator: Mendukung usulan Kanwil Riau dan Sulawesi Tengah agar DJKI menggelar pelatihan berkala guna memenuhi kebutuhan SDM di daerah.
Adapun pertanyaan dari Kanwil lain, seperti validitas mediator non-MA (Mahkamah Agung) dan penggunaan merek organisasi masyarakat, turut diklarifikasi oleh DJKI sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan kesiapan untuk mengimplementasikan rekomendasi rakor, termasuk:
1. Memperkuat sinergi dengan DJKI dalam penanganan aduan.
2. Mengoptimalkan peran mediator bersertifikat untuk resolusi konflik KI yang lebih efektif.
3. Mendorong sosialisasi perlindungan KI kepada pelaku UMKM dan akademisi di DIY.
“Koordinasi ini menjadi momentum untuk menyelaraskan langkah pusat-daerah dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani.