Yogyakarta – Kanwil Kemenkum DIY mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pada Kamis, (13/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Biro Hukum Setda DIY, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum Setda DIY dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona DIY.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda DIY, Heri, yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta rapat. Beliau menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan pertimbangan efisiensi, sehingga perubahan bentuk hukum BUMD milik Pemda DIY diatur dalam satu pengaturan. Selain itu, beliau menekankan bahwa untuk Badan Usaha Khusus Pemerintah (BUKP), selain penyesuaian bentuk hukum, juga akan dilakukan transformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro.
Dalam sambutannya, Wisnu selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY Zona DIY menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang metode omnibus law. Beliau menyarankan agar Raperda disusun menggunakan metode perubahan sebagian, perubahan dengan pencabutan, atau omnibus law. Jika menggunakan metode omnibus law, diperlukan perbaikan kerangka Raperda. Beliau juga menjelaskan bahwa kata "penyesuaian" pada judul Raperda dimaknai sebagai perubahan bentuk hukum BUMD milik Pemda DIY.
Dalam rapat ini, disepakati beberapa hal penting, antara lain:
- Idealnya, Raperda penyesuaian bentuk hukum disusun untuk setiap BUMD milik Pemda DIY.
- Khusus untuk BUKP, idealnya disusun Perda perubahan dengan pencabutan mengingat modal dasar BUKP mengalami perubahan.
- Penyusunan Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD Pemda DIY dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan pertimbangan efisiensi, dengan perubahan judul menjadi "Penyesuaian Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta" dan mengubah kalimat penutup dalam Pasal 9 menjadi "dinyatakan masih berlaku sepanjang hal-hal yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini."
Rapat ditutup oleh Kepala Biro Hukum Pemda DIY pada pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kesesuaian bentuk hukum BUMD DIY dengan peraturan perundang-undangan terkini, sekaligus mendukung efisiensi dan transformasi kelembagaan BUMD di wilayah DIY.
Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa