YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah provinsi ini. Pada Selasa (3/6/2025), Kanwil Kemenkum DIY menggelar rapat percepatan dengan mengundang para pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan target tersebut.
Hingga Juni 2025, tercatat 51 Koperasi Merah Putih di DIY yang telah memperoleh pengesahan badan hukum. Namun, angka ini dinilai masih jauh dari target mengingat total jumlah kalurahan/desa di DIY mencapai 438. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar ketertinggalan dengan berbagai strategi, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan notaris.
“Kami berkomitmen untuk mendorong pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan. Saat ini, Kulon Progo menjadi wilayah dengan pencapaian tertinggi, dengan 28 koperasi yang sudah disahkan. Kami ingin kabupaten/kota lain bisa menyusul,” ujar Agung.
Untuk mencapai target, Kanwil Kemenkum DIY bersinergi mengoptimalkan peran notaris dalam memproses pendirian koperasi. Agung menjelaskan bahwa notaris memiliki peran krusial dalam penyusunan akta pendirian dan pengurusan legalitas koperasi. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan INI DIY menjadi langkah strategis.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DIY, Agung Hernin menyatakan kesiapan para notaris mendukung program pemerintah ini.
“Para notaris di DIY siap bekerja ekstra keras untuk membantu percepatan pendirian Koperasi Merah Putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar,” tegasnya.
Selain menggandeng notaris, Kanwil Kemenkum DIY juga memperkuat kerja sama dengan Pemda setempat. Pendekatan bottom-up dilakukan dengan melibatkan aparat desa dan penyuluh hukum untuk sosialisasi pentingnya koperasi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang berlandaskan prinsip gotong royong dan kemandirian. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pemberdayaan UMKM, akses permodalan, dan penguatan produktivitas lokal.
“Koperasi bukan sekadar legalitas, tetapi harus benar-benar hidup dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, setelah pendirian, kami akan fokus pada pendampingan dan pengembangan usaha,” tambah Agung Rektono Seto.
Dengan langkah-langkah percepatan yang dilakukan, Kanwil Kemenkum DIY optimistis dapat memenuhi target pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan dalam waktu dekat. Pihaknya juga berharap seluruh stakeholder, mulai dari Pemda, notaris, hingga masyarakat, dapat bersinergi untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang lebih tangguh.