YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat miskin. Melalui optimalisasi program bantuan hukum gratis, Kanwil Kemenkum DIY telah menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata dari pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara, tanpa terkecuali.
“Negara hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Bantuan hukum gratis ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Agung.
Ke-26 OBH yang telah resmi bekerjasama merupakan lembaga-lembaga yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkum. Mereka akan membantu menangani berbagai perkara hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, yang diajukan oleh masyarakat miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mendorong perluasan akses layanan, tetapi juga memastikan bahwa kualitas pendampingan hukum tetap terjaga.
“Kami terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap kinerja OBH, agar masyarakat benar-benar mendapatkan layanan yang profesional dan berdampak,” tambahnya.
Melalui program ini, masyarakat miskin di seluruh wilayah DIY dapat mengakses layanan konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di pengadilan secara gratis, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan kriteria penerima bantuan hukum.
Kanwil Kemenkum DIY juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, agar semakin banyak warga yang mengetahui hak-haknya dan tidak ragu untuk mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan optimalisasi bantuan hukum ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, adil, dan berkeadaban, di mana keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, tetapi juga menjadi hak bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.