
Yogyakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat sinergi dan pengawasan terhadap profesi notaris di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. "Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam setiap hubungan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas adalah kunci," ujar Agung.
Kanwil Kemenkum DIY, melalui Majelis
Pengawas Notaris (MPN) Wilayah DIY, secara aktif melakukan pembinaan dan pengawasan. Tercatat, MPN Wilayah DIY menerima berbagai permohonan pemeriksaan notaris dari aparat penegak hukum, menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran. Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga telah meluncurkan aplikasi Siemon (Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris) untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris di provinsi ini.
Hubungan Kanwil Kemenkum DIY dengan notaris juga terjalin melalui kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris baru. Dalam setiap pelantikan, Kanwil Kemenkum DIY selalu mengingatkan para notaris untuk senantiasa menjaga kode etik profesi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Diskusi mengenai perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun juga menjadi perhatian Kanwil Kemenkum DIY, yang senantiasa mengingatkan pentingnya kompetensi dan profesionalisme di tengah dinamika perubahan regulasi.
"Kami terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem hukum yang kondusif dan terpercaya di DIY, di mana notaris sebagai garda terdepan dalam pelayanan keperdataan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan sesuai harapan masyarakat," tutup Agung.


