Sleman, 27 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Verifikasi Awal Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sleman pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam siklus penilaian IRH Tahun 2025. Tim Kesekretariatan Kanwil Kemenkum DIY mendampingi langsung Tim Kerja IRH Kabupaten Sleman dalam proses pengunggahan dan verifikasi awal dokumen data dukung IRH, guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang akan menjadi dasar penilaian pada tahap selanjutnya.
Menurut Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil DIY, kegiatan pendampingan ini penting untuk menjaga kualitas data yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap pendampingan ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya mempertahankan pencapaian luar biasa tahun lalu, tetapi juga meningkatkan nilai pada penilaian tahun 2025. Target kami adalah kualitas reformasi hukum yang terus membaik dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih nilai IRH sebesar 99,30 dengan kategori AA (Istimewa)—pencapaian tertinggi dalam klasifikasi penilaian.
Setelah tahapan pendampingan dan verifikasi awal ini, proses akan berlanjut dengan penilaian mandiri dan penyusunan Berita Acara oleh Tim Asesor pada bulan Juli 2025, yang kemudian akan disusul oleh validasi dan penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional (TPN) pada bulan Agustus 2025.
Pendampingan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan.