YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat akses layanan hukum masyarakat melalui kegiatan pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pada Kamis, (15/5/2025), pendampingan dilakukan di Kalurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, dengan fokus pada layanan konsultasi hukum serta penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan warga.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata Kanwil Kemenkum DIY dalam memastikan layanan Posbakum dapat berjalan secara efektif, responsif, dan memberikan solusi konkret bagi masyarakat pencari keadilan, terutama dari kelompok tidak mampu. Pendampingan ini juga melibatkan sesi diskusi dan tindak lanjut terhadap sejumlah permasalahan hukum yang telah dilaporkan warga melalui Posbakum, seperti sengketa keluarga, pertanahan, hingga persoalan perdata lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin antara perangkat kelurahan dan jajaran hukum di wilayah. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil untuk terus hadir dalam mendampingi dan mengedukasi masyarakat secara langsung melalui Posbakum.
“Kami terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui layanan Posbakum, termasuk di tingkat kelurahan seperti Cokrodiningratan ini. Pendekatan langsung di lapangan menjadi kunci untuk memastikan masyarakat benar-benar merasa dilayani dan mendapatkan keadilan secara nyata,” ujar Agung.
Dengan pelibatan aktif pemerintah kelurahan, kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan akses keadilan yang inklusif. Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY akan terus memperluas jangkauan pendampingan Posbakum ke wilayah-wilayah lain sebagai bagian dari misi mewujudkan masyarakat yang melek hukum dan berdaya.