
SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Pemantauan Aktualisasi Diklat Paralegal Serentak Angkatan II serta Penyerahan Sertifikat Diklat Paralegal Serentak Angkatan I yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pada siang hari ini.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemenkumham senantiasa mendorong terbentuknya layanan hukum yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah Pos Bantuan Hukum Kalurahan (Posbankum Kalurahan).
“Posbankum Kalurahan adalah ujung tombak layanan bantuan hukum yang langsung hadir di tengah masyarakat. Tentu keberadaannya harus ditopang oleh sumber daya manusia yang mumpuni, yakni para paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus,” ujarnya.
Soleh menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY telah menyelenggarakan Diklat Paralegal Serentak Angkatan I yang berakhir pada Juni lalu, serta Diklat Paralegal Angkatan II yang saat ini tengah memasuki tahap aktualisasi dan dijadwalkan berakhir pada 6 September mendatang. Dalam konteks ini, peran paralegal dinilai sangat strategis, bukan hanya sebagai pemberi konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan (nonlitigasi).
Paralegal pada Posbankum Kalurahan juga diharapkan mampu mendukung lurah sebagai juru damai desa, serta menjembatani masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi jika menghadapi persoalan hukum yang lebih kompleks. Dengan demikian, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan penting antara hukum dengan masyarakat di tingkat kalurahan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam arahannya menegaskan bahwa peranan paralegal tidak berhenti pada saat pelatihan, tetapi akan terus berlanjut seiring dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya keberadaan paralegal dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengedepankan penyelesaian perkara dengan prinsip restorative justice, yakni pemulihan korban, pemulihan sosial, serta tanggung jawab pelaku.

Selain itu, Agung juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada lurah untuk menyelesaikan perselisihan di tingkat desa atau kalurahan.
“Paralegal pada Posbankum Kalurahan tentu tidak akan berjalan sendiri. Karena itu, kami mendorong agar Direktur maupun Ketua Organisasi Bantuan Hukum dapat menjadi pembimbing dan penunjuk jalan. Mereka perlu membekali para paralegal dengan wawasan dan pengetahuan hukum yang terus diperbarui, karena hukum itu dinamis, sesuai adagium Justitia Semper Reformanda Est –hukum selalu mereformasi dirinya sendiri,” jelas Agung.
Lebih lanjut, ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Sleman dapat mendukung percepatan pembentukan Posbankum Kalurahan di seluruh wilayah Sleman. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin terbuka luas, sehingga cita-cita membangun masyarakat Sleman yang berbudaya hukum dapat terwujud.

“Dengan memperhatikan manfaat besar Posbankum Kalurahan ini, kami mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi. Terima kasih kami sampaikan kepada Pemkab Sleman atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin. Semoga langkah bersama ini dapat semakin memperluas akses keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Agung.
Kegiatan pemantauan aktualisasi dan penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi momentum apresiasi bagi peserta Diklat Paralegal, tetapi juga penegasan kembali pentingnya peran paralegal sebagai sahabat masyarakat dalam mengawal terciptanya keadilan di tingkat paling dekat dengan warga, yakni kalurahan.


