YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berkomitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Salah satu inisiatif strategis yang terus didorong adalah pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Posbakum merupakan layanan yang difasilitasi oleh negara untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan dalam penyusunan surat gugatan atau permohonan.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum DIY bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengadilan agama dan organisasi bantuan hukum. Sinergi ini memastikan bahwa layanan yang diberikan memiliki standar profesional dan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Petugas yang bertugas di Posbakum umumnya terdiri dari paralegal yang telah dilatih dan lulus dari program Kemenkum, serta advokat yang ditunjuk oleh lembaga penyedia bantuan hukum.
Untuk dapat memperoleh layanan ini, pemohon diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa. Dokumen lain seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) juga dapat digunakan sebagai bukti ketidakmampuan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan "Dengan adanya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, Kanwil Kemenkum DIY berharap permasalahan hukum yang dialami masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat dan efektif, tanpa terkendala biaya. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang berpusat pada masyarakat, sehingga setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum," tegasnya.