
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang merata hingga tingkat kalurahan. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di kalurahan merupakan ujung tombak pelayanan hukum langsung kepada masyarakat. Posbankum menjadi ruang awal bagi warga untuk memperoleh pemahaman hukum, konsultasi, hingga penyelesaian persoalan secara nonlitigasi tanpa harus menghadapi proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi.
“Pos Bantuan Hukum ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang layak,” ujar Agung Rektono Seto.
Ia menjelaskan bahwa penguatan Posbankum tidak hanya sebatas pendirian, tetapi juga memastikan fungsinya berjalan optimal melalui sinergi dengan pemerintah kalurahan, organisasi bantuan hukum, paralegal, serta tokoh masyarakat setempat. Dengan demikian, Posbankum dapat benar-benar menjawab kebutuhan hukum warga.
Lurah Terong, Sugiyono, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kanwil Kemenkum DIY. Menurutnya, kehadiran Pos Bantuan Hukum sangat relevan dengan kondisi masyarakat yang kerap menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan pengetahuan dan akses.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat tidak lagi ragu untuk berkonsultasi. Mereka merasa lebih dekat, lebih nyaman, dan tidak takut ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkap Sugiyono.
Melalui penguatan Posbankum ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap Kalurahan Terong dapat menjadi contoh bagi kalurahan lain dalam mengoptimalkan layanan hukum berbasis masyarakat, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di tingkat akar rumput.


