Bantul – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperluas jangkauan pelayanannya. Pada Selasa, 1 Juli 2025, Kanwil Kemenkum DIY melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan koordinasi dan penguatan kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul ini fokus pada sosialisasi layanan AHU bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Yayasan, termasuk Yayasan disabilitas, yang berada di bawah binaan Dinas Sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul beserta staf, serta Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY yang meliputi Fajar Sigit Ariyo, Elizabeth Augustina I, Indri Ariani M, dan Dewa.
Dalam diskusi, terungkap bahwa sebagian besar LKS yang tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Bantul telah memiliki badan hukum. Hal ini krusial mengingat banyak manfaat yang diperoleh dengan berbadan hukum, salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh hibah sosial. Bahkan, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan 7 SK Bupati bagi LKS yang menjadi penerima hibah sosial.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY menyampaikan bahwa peran LKS sangat vital dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti penanganan anak-anak di panti asuhan, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga rentan.
"Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap ke depan Kanwil Kementerian Hukum DI Yogyakarta dapat terus memberikan penguatan kepada LKS, Ormas, maupun Yayasan disabilitas. Tidak hanya terkait pemahaman akan pentingnya badan hukum dan manfaatnya, tetapi juga konsekuensi hukum apabila tidak berbadan hukum," ujar perwakilan dari Kanwil Kemenkum DIY.
Ditambahkan pula bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mensosialisasikan layanan perseroan perorangan. Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh LKS dan Yayasan yang berencana membentuk unit usaha mikro dan kecil (UKM) sebagai penopang kegiatan operasional mereka.
Data yang disampaikan menunjukkan keragaman LKS yang telah berbadan hukum di Kabupaten Bantul, meliputi:
- LKS Difabel: 6
- LKSA/Panti Anak: 32
- LKS Lanjut Usia: 7
- LKS ODGJ: 1
- LKS Napza: 2
- LKS Multilayanan: 21
Kegiatan koordinasi ini menandai langkah positif Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung legalitas dan kemandirian organisasi sosial di Kabupaten Bantul, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.