Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan penyuluhan hukum pada Selasa (12/8/2025) guna mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum pidana nasional yang baru.
Acara yang digelar di RM Puri Mataram Resto & Wahana Wisata, Sleman ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul dan Sleman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-DIY, serta para lurah se-DIY. Narasumber utama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan pentingnya peran lurah dalam sosialisasi KUHP baru. “Lurah adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi hukum, termasuk perubahan paradigma dalam KUHP ini,” tegasnya.
Soleh juga menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan pembaruan fundamental. “UU No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar revisi, tapi tonggak sejarah hukum Indonesia. Kita meninggalkan KUHP kolonial yang sudah berlaku 100 tahun lebih dan beralih ke hukum pidana yang berakar pada Pancasila dan kebutuhan masyarakat kontemporer,” paparnya.
Narasumber Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan, “Sosialisasi seperti ini krusial karena KUHP baru mengatur banyak hal, mulai dari kejahatan siber hingga pidana adat. Masyarakat harus paham agar tidak terjadi kesalahpahaman saat implementasi 2 Januari 2026 nanti.”
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya hukum di DIY. “Dengan kolaborasi semua pihak, terutama lurah, kami yakin KUHP baru akan diterima sebagai instrumen untuk keadilan, bukan sekadar aturan yang menakutkan,” pungkas Soleh.