YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui perlindungan hukum dan kemudahan akses layanan legalitas. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya transformasi UMKM dari sektor informal menuju formal agar memiliki daya saing, keamanan hukum, serta peluang berkembang yang lebih besar.
Dalam paparannya di salah satu forum pemberdayaan UMKM di Yogyakarta, Agung menyampaikan bahwa Kemenkum telah menyediakan berbagai skema perlindungan dan kemudahan hukum bagi pelaku UMKM. Menurutnya, terdapat tiga fase penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi UMKM.
Fase pertama, kata Agung, dimulai dari tahapan pembentukan badan usaha. Banyak pelaku usaha mikro yang masih bergerak di sektor informal dan belum memiliki bentuk usaha yang berbadan hukum. Padahal, dengan beralih ke bentuk usaha formal, pelaku UMKM akan mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pasar, pembiayaan, dan kemitraan usaha.
“Saat ini, sudah tersedia pilihan Perseroan Perseorangan, sebuah bentuk badan usaha yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro. Biayanya sangat terjangkau, hanya Rp50.000, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan. Oleh karena itu, saya mengajak pelaku UMKM untuk mulai bertransformasi. Yang mikro bisa naik menjadi kecil, yang kecil bisa naik menjadi menengah. Inilah bentuk nyata dari semangat naik kelas,” ujar Agung.
Fase kedua adalah tahap perlindungan terhadap aset intelektual UMKM, seperti merek dagang, hak cipta, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya. Agung menjelaskan bahwa banyak produk UMKM di Yogyakarta memiliki kekhasan dan nilai budaya tinggi yang berpotensi besar secara ekonomi, namun belum terdaftar atau terlindungi secara hukum.
“Kami siap mendampingi pelaku UMKM dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Ini penting agar produk mereka tidak hanya dikenal, tetapi juga aman dari pembajakan dan dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Fase ketiga adalah kemudahan integrasi layanan hukum melalui sinergi lintas sektor. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum DIY secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas koperasi dan UMKM, serta perguruan tinggi dan komunitas pelaku usaha. Pendekatan ini diarahkan agar pelaku UMKM tidak merasa sendirian dalam proses transformasi bisnis mereka, melainkan didukung dalam ekosistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Agung juga menekankan bahwa langkah-langkah perlindungan dan fasilitasi yang diberikan bukan semata-mata untuk memenuhi regulasi, tetapi menjadi kunci utama dalam menciptakan UMKM yang mandiri, tangguh, dan mampu bersaing di era global.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM. Lewat perlindungan hukum yang jelas, akses legalitas yang mudah, dan dukungan yang menyeluruh, kami yakin UMKM di Yogyakarta akan menjadi motor utama penggerak ekonomi daerah,” tutupnya.