
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan publik secara optimal meskipun memasuki masa kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut tidak menjadi penghalang bagi Kanwil Kemenkum DIY dalam memastikan hak masyarakat terhadap pelayanan hukum tetap terpenuhi dengan baik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun, termasuk pada masa penyesuaian pola kerja aparatur. Ia menegaskan bahwa WFA merupakan bentuk fleksibilitas kerja, bukan pengurangan kualitas maupun kuantitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan prima. Kebijakan work from anywhere tidak boleh mengurangi komitmen kita sebagai pelayan publik,” tegas Agung.
Selama periode WFA tersebut, berbagai layanan Kanwil Kemenkum DIY tetap berjalan, baik melalui layanan langsung dengan pengaturan petugas secara bergiliran maupun melalui layanan berbasis digital. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, serta layanan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agung menjelaskan bahwa transformasi digital yang telah dijalankan Kemenkum menjadi salah satu faktor pendukung utama keberlangsungan pelayanan di masa WFA. Dengan sistem layanan yang terintegrasi secara daring, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan, memperoleh informasi, serta melakukan konsultasi tanpa terkendala oleh pola kerja aparatur.
“Digitalisasi layanan memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelayanan tetap efektif dan efisien, meskipun pola kerja aparatur bersifat fleksibel,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan Kanwil Kemenkum DIY selama masa WFA terlihat cukup tinggi. Sejumlah masyarakat tetap memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui kanal daring. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum serta kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkum DIY.

Menurut Agung, antusiasme tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan. Ia mengapresiasi kinerja para pegawai yang tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab meskipun berada dalam pengaturan kerja yang berbeda dari biasanya.
“Ini adalah bukti dedikasi dan komitmen pegawai Kanwil Kemenkum DIY. Pelayanan prima bukan ditentukan oleh tempat bekerja, tetapi oleh sikap dan tanggung jawab aparatur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa pelayanan prima tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari ketepatan, keramahan, serta kepastian layanan yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga etika pelayanan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan memberikan informasi yang jelas serta transparan.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus memastikan koordinasi internal berjalan dengan baik selama masa WFA, sehingga setiap layanan dapat ditangani secara cepat dan terukur. Pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan guna memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung berharap, komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam memberikan pelayanan tanpa henti dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkelanjutan merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap merasakan kehadiran dan pelayanan negara, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” pungkas Agung.


