
YOGYAKARTA - Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Yudi Arto memberikan pengarahan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait pelaksanaan kinerja selama masa Work From Anywhere (WFA). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh layanan dan operasional Kanwil Kemenkum DIY tetap berjalan optimal, efektif, dan tidak mengalami penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Yudi Arto menegaskan bahwa kebijakan WFA merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kerja modern, namun tidak boleh berdampak pada menurunnya disiplin, produktivitas, maupun tanggung jawab pegawai. Seluruh PPPK di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY diminta tetap menjunjung tinggi profesionalisme, mematuhi ketentuan jam kerja, serta memastikan setiap tugas dan fungsi dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Yudi Arto menekankan pentingnya manajemen kinerja yang terukur selama masa WFA. Setiap pegawai diharapkan mampu mengatur waktu kerja secara mandiri, memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan atasan maupun rekan kerja. Menurutnya, keterbukaan dalam pelaporan kinerja dan keaktifan dalam sistem kerja digital menjadi kunci utama agar proses administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pelaksanaan WFA bukan berarti mengurangi intensitas layanan. Kanwil Kemenkum DIY tetap berkomitmen untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, akuntabel, dan responsif. Oleh karena itu, Yudi Arto meminta seluruh PPPK untuk memastikan ketersediaan layanan, baik secara daring maupun luring, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Yudi Arto juga mengingatkan bahwa PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional kantor, khususnya pada fungsi umum dan tata usaha. Mulai dari pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, hingga sarana dan prasarana, seluruhnya harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kebijakan WFA justru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja serta keseimbangan antara kinerja dan kualitas hidup pegawai.
Melalui pengarahan ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa adaptasi terhadap pola kerja fleksibel harus diiringi dengan penguatan budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Yudi Arto berharap seluruh PPPK dapat menjadikan masa WFA sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja terbaik, inovatif, dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan sinergi seluruh pegawai, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengganggu roda organisasi. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja internal, memastikan operasional tetap berjalan normal, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berkelanjutan.


