
YOGYAKARTA – Bisnis skincare kian menjamur dan menjadi salah satu sektor usaha yang pertumbuhannya paling pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tren perawatan kulit yang semakin meningkat, didukung promosi masif di media sosial, membuat banyak pelaku usaha baru berlomba-lomba membangun brand kosmetik mereka sendiri. Melihat fenomena ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengingatkan pentingnya perlindungan merek sejak awal sebelum produk diluncurkan ke pasar.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa tingginya minat masyarakat dalam bisnis skincare harus diimbangi dengan kesadaran hukum, khususnya terkait pendaftaran merek. Menurutnya, banyak permohonan merek ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Sebelum membuat dan memasarkan brand skincare, pastikan terlebih dahulu nama yang akan digunakan belum didaftarkan oleh pihak lain. Cek melalui laman resmi PDKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ agar tidak berujung penolakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skincare saat ini menjadi potensi bisnis yang sangat menjanjikan. Permintaan pasar yang tinggi, variasi produk yang luas, serta kemudahan distribusi melalui platform digital membuat sektor ini sangat diminati, terutama oleh generasi muda dan pelaku UMKM. Namun, kondisi tersebut juga menyebabkan persaingan nama brand menjadi semakin ketat.
“Penentuan nama brand tidak bisa sembarangan. Nama yang unik saja tidak cukup, tetapi juga harus dipastikan tidak memiliki kemiripan dengan merek terdaftar,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum DIY mencatat, dalam beberapa waktu terakhir terdapat peningkatan konsultasi dan permohonan pendaftaran merek dari pelaku usaha di bidang kosmetik dan perawatan kulit. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual. Meski demikian, masih ditemukan kasus di mana pelaku usaha terpaksa mengganti nama brand setelah proses pemeriksaan substantif karena terbukti memiliki persamaan dengan merek lain. Situasi ini tentu merugikan dari sisi biaya, waktu, hingga strategi pemasaran yang sudah terlanjur dibangun.
“Merek adalah reputasi dan investasi. Jika sejak awal sudah bermasalah secara hukum, maka potensi kerugian akan semakin besar ketika usaha berkembang. Karena itu, lakukan pengecekan mandiri terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sebelum mengajukan permohonan,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para pelaku usaha skincare, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, semakin cermat dan proaktif dalam melindungi merek usahanya. Dengan langkah preventif berupa pengecekan nama brand sebelum pendaftaran, diharapkan angka penolakan dapat ditekan dan iklim usaha yang sehat serta kompetitif dapat terus terjaga.


