
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengoptimalkan layanan berbasis digital dengan saluran komunikasi khusus bagi masyarakat untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan informasi dan layanan hukum, sekaligus menjaga efektivitas kinerja organisasi di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen jajarannya bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh berkurang, meski sebagian pegawai bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Adaptasi pola digitalisasi pelayanan publik mejadi pilihan dalam situasi yang menuntut fleksibilitas kinerja ini.
"Prinsip kami jelas, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan akurat harus tetap terpenuhi, tanpa terkecuali. Meski para pegawai tidak bekerja dari kantor, masyarakat tetap dapat mengakses layanan hukum secara daring dengan memanfaatkan nomor layanan yang telah kami siapkan," ujar Agung, Jumat (17/4/2026).
Kanwil Kemenkum DIY telah memiliki nomor layanan hotline yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat. Saluran informasi ini dikelola oleh petugas yang siap memberikan informasi dan pelayanan sesuai dengan bidangnya, sehingga proses konsultasi dan pengaduan tetap dapat berjalan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut adalah daftar nomor layanan Kanwil Kemenkum DIY yang dapat diakses oleh masyarakat:
1. Layanan Kekayaan Intelektual (KI) pada nomor 0858-2614-6555
Layanan ini melayani konsultasi dan informasi terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan hal lain seputar kekayaan intelektual.
2. Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada nomor 0822-2060-6225
Masyarakat dapat berkonsultasi perihal pendaftaran perseroan perorangan, legalisasi dokumen dan apostille, hingga layanan kenotariatan.
3. Layanan Informasi Umum Kanwil Kemenkum DIY pada nomor 0811-264-0146
Saluran utama untuk melayani informasi dan pertanyaan seputar kebijakan, layanan publik, pengaduan, serta informasi umum lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah DIY.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat. Kami ingin membangun kepercayaan bahwa pelayanan hukum tetap berjalan dengan standar yang sama, transparan, akuntabel, dan responsif," tegas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran-saluran resmi yang telah disediakan. Dengan sinergi antara kesiapan institusi dan partisipasi aktif masyarakat, pelayanan publik yang prima dapat terus diwujudkan dalam berbagai kondisi.

