
YOGYAKARTA – Dalam upaya memastikan kualitas dan profesionalisme pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diikuti oleh enam pegawai, dengan rincian dua orang peserta untuk kenaikan jenjang jabatan dan empat orang peserta untuk perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Penilaian kompetensi ini dilaksanakan untuk menjamin bahwa setiap analis kekayaan intelektual yang bertugas tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga menguasai kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural yang dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya penilaian kompetensi ini untuk mendukung pelayanan prima di Kanwil Kemenkum DIY. Pelayanan kekayaan intelektual menjadi salah satu ujung tombak dalam mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat DIY yang kaya akan potensi budaya dan intelektual.

"Kami memastikan bahwa setiap analis yang menangani bidang ini adalah orang-orang yang kompeten, teruji, dan memiliki dedikasi tinggi. Penilaian kompetensi ini bukan sekadar formalitas, tetapi proses strategis untuk membangun SDM yang tangguh dan adaptif," ujar Agung, Kamis (16/4/2026).
Rangkaian penilaian kompetensi dirancang secara komprehensif untuk mengukur berbagai aspek keahlian. Proses penilaian dibagi dalam dua klaster utama, penilaian kompetensi manajerial-sosial-kultural dan penilaian kompetensi teknis yang meliputi tes tertulis dan esai, penulisan karya tulis ilmiah, dan wawancara teknis.
Dengan diselenggarakannya penilaian kompetensi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat terus meningkatkan kapasitas dan kinerja para pegawainya. Langkah ini juga menjadi komitmen untuk mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat, akurat, dan berkualitas di DIY.


