
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap peran strategis jabatan fungsional hukum, khususnya penyuluh hukum, sebagai ujung tombak dalam penyebarluasan informasi dan pembinaan kesadaran hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama menegaskan bahwa penyuluh hukum memiliki posisi penting dalam menjembatani antara regulasi yang dibuat oleh negara dengan pemahaman masyarakat di lapangan. Menurutnya, keberadaan penyuluh hukum bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membangun budaya hukum yang kuat dan berkelanjutan.
“Penyuluh hukum mempunyai tugas strategis di tengah masyarakat, yakni melaksanakan penyebarluasan informasi hukum sekaligus pembinaan hukum. Mereka hadir untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Febri.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya penyuluh hukum aktif turun langsung ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, kelompok masyarakat desa, hingga komunitas rentan. Melalui berbagai metode seperti penyuluhan tatap muka, diskusi interaktif, hingga pemanfaatan media digital, informasi hukum disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa peran penyuluh hukum juga mencakup pendampingan terhadap program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
“Pendampingan dalam mengawal program Pos Bantuan Hukum menjadi bagian penting dari tugas penyuluh hukum. Mereka memastikan masyarakat dapat mengakses layanan bantuan hukum secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, pendampingan, hingga bantuan dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Dalam hal ini, penyuluh hukum berperan sebagai fasilitator yang membantu masyarakat memahami hak-haknya serta prosedur yang harus ditempuh.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa penguatan jabatan fungsional hukum merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum.
“Jabatan fungsional hukum, khususnya penyuluh hukum, merupakan representasi kehadiran negara dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, peran ini harus terus diperkuat, baik dari sisi kompetensi sumber daya manusia maupun dukungan kebijakan,” ungkap Agung.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum. Menurutnya, pembangunan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
“Kesadaran hukum tidak bisa dibangun secara instan. Dibutuhkan kerja sama dan komitmen bersama. Penyuluh hukum hadir sebagai agen perubahan yang mampu mendorong masyarakat untuk lebih sadar, taat, dan kritis terhadap hukum,” tambahnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penyuluhan hukum, termasuk melalui inovasi digital dan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang aktif dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Melalui penguatan jabatan fungsional hukum, khususnya peran penyuluh hukum, Kanwil Kemenkum DIY optimistis dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, berdaya, dan terlindungi dalam kerangka Negara Hukum Indonesia.


