YOGYAKARTA - Seluruh Kabupaten/Kota di DIY menunjukkan tren positif capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kelima Kabupaten/Kota di DIY berhasil meraih predikat IRH 'Istimewa' atau predikat tertinggi pada penilaian tahun 2024 dan 2025.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggaungkan pentingnya pencapaian IRH yang baik. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut IRH bukan hanya sekadar angka atau predikat, melainkan alan ukut untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi hukum dan kualitas regulasi di instansi pemerintah.
"Hasil penilaian IRH yang baik adalah cermin dari komitmen daerah terhadap pembangunan hukum yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mempertahankan indeks Istimewa yang telah diraih seluruh Kabupaten/Kota di DIY. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mencapai IRH optimal," ujar Agung, Rabu (15/4/2026).
IRH yang dimiliki suatu daerah mencerminkan pondasi hukum yang kuat dalam tata kelola pemerintahan. IRH menunjukkan sejauh mana suatu daerah telah berhasil dalam proses harmonisasi peraturan, penyederhanaan regulasi, dan penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan.
Penilaian IRH sendiri meliputi empat variabel, yaitu tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
IRH yang baik menjadi penanda bahwa suatu daerah memiliki pondasi regulasi yang kuat, prosedur birokrasi yang efisien, dan komitmen nyata terhadap reformasi hukum. Kanwil Kemenkum DIY melalui Tim Sekretariat Wilayah akan terus berperan aktif sebagai fasilitator untuk mewujudkan IRH Istimewa di seluruh wilayah DIY.


