
YOGYAKARTA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sejak efektif berlaku pada 2 Januari 2026, regulasi ini secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang selama ini digunakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana beserta perubahannya.
Kehadiran KUHP Nasional sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, adaptif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan serta keindonesiaan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa salah satu pembaruan penting dalam KUHP Nasional terletak pada pengaturan jenis pidana pokok. Selain pidana pengawasan, KUHP kini memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek.
“Ketentuan mengenai pidana kerja sosial telah diatur secara rinci dalam Pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (9) KUHP Nasional. Ini menjadi salah satu bentuk transformasi hukum pidana yang lebih progresif,” ujarnya.
Menurut Agung, penerapan pidana kerja sosial mencerminkan pendekatan daad-dader strafrecht, yaitu paradigma pemidanaan yang tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana semata, tetapi juga memperhatikan pelaku sebagai individu. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi karena mengedepankan keseimbangan antara aspek objektif dan subjektif dalam penjatuhan sanksi.
Dalam paradigma tersebut, pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributif yang berujung pada pemenjaraan. Sebaliknya, hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti tingkat kesalahan, kondisi personal pelaku, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
“Pendekatan ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih proporsional dan berkeadilan, termasuk melalui pidana kerja sosial yang tidak merampas kemerdekaan fisik seseorang,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama menegaskan bahwa pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan bentuk pembinaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Ia menjelaskan bahwa konsep ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 51, yaitu untuk memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial juga bertujuan menumbuhkan rasa penyesalan, sekaligus membantu terpidana untuk mengatasi rasa bersalah tanpa harus mengalami dampak negatif dari pemenjaraan,” jelas Febri.
Lebih lanjut, pelaksanaan pidana kerja sosial dirancang dengan mempertimbangkan kesesuaian antara jenis pekerjaan sosial yang diberikan dengan latar belakang, profesi, atau keahlian terpidana. Hal ini dinilai sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam proses rehabilitasi sosial.
Dengan mekanisme tersebut, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membantu terpidana untuk tetap produktif dan terhindar dari stigma negatif yang kerap melekat pada individu yang menjalani pidana penjara.
Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta mendorong pendekatan keadilan restoratif yang lebih inklusif.


