Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Naturalisasi Luke Vickery Calon Penyerang Timnas Indonesia dalam Perspektif Asas Kewarganegaraan

gettyimages 2257910964 612x612

YOGYAKARTA - Rencana naturalisasi penyerang muda Luke Vickery untuk memperkuat Timnas Indonesia tidak hanya menarik dari sisi olahraga, tetapi juga penting dilihat dari sudut pandang hukum, khususnya asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini mencerminkan bagaimana prinsip hukum dapat berperan dalam mendukung kepentingan nasional, termasuk peningkatan prestasi di bidang sepak bola.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia menganut asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan garis keturunan. Dalam konteks ini, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia, meskipun ia lahir dan besar di luar negeri. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi Luke Vickery untuk menjalani proses naturalisasi, mengingat neneknya diketahui lahir di Sumatera.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa mekanisme ini telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

“Pemberian kewarganegaraan melalui jalur keturunan bukanlah bentuk keistimewaan semata, melainkan implementasi dari prinsip hukum yang sudah lama dianut. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara membuka ruang bagi diaspora atau keturunan Indonesia di luar negeri untuk kembali menjadi bagian dari bangsa”, jelasnya.

Dari perspektif lain, naturalisasi berbasis keturunan seperti yang dialami Luke Vickery dapat dipandang sebagai strategi yang sah dan rasional. Negara tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga manfaat yang dapat diberikan oleh individu tersebut. Dalam hal ini, kontribusi Vickery di sektor olahraga menjadi nilai tambah yang signifikan.

“Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya global banyak negara yang memanfaatkan diaspora untuk memperkuat sektor-sektor strategis, termasuk olahraga. Dengan tetap berpegang pada asas kewarganegaraan yang berlaku, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang memiliki keterikatan dengan tanah air”, tambah Agung.

Namun demikian, proses naturalisasi tetap harus dilakukan secara selektif dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan nasional, keadilan hukum, dan rasa keadilan sosial perlu dijaga agar kebijakan ini tetap mendapatkan legitimasi publik.

Ambisi besar juga ditunjukkan oleh Luke Vickery terkait peluangnya membela Indonesia. Ia mengaku optimistis proses naturalisasi dapat berjalan lancar dan membuka jalan baginya untuk berkontribusi bagi sepak bola Tanah Air.
“Saya sangat yakin bisa menjadi WNI dan membantu Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Itu adalah target besar saya bersama Timnas Indonesia,” ujar Vickery dalam wawancara dengan Kumparan.

Dengan demikian, rencana naturalisasi Luke Vickery tidak hanya menjadi langkah strategis dalam memperkuat Timnas Indonesia, tetapi juga contoh konkret penerapan asas ius sanguinis dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mengangkat prestasi Indonesia di tingkat global, termasuk mewujudkan ambisi besar menuju Piala Dunia 2030.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI