
SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Sleman. Pelatihan Paralegal ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama meyampaikan apresiasi terhadap pengembangan paralegal di Kabupaten Sleman. Untuk diketahui, saat ini sudah ada 31 Paralegal bersertifikat yang tersebar di 16 kalurahan di wilayah tersebut.
"Paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh akses keadilan. Kehadiran paralegal di Posbankum akan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan hukum dasar," ujar Febri di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (14/4/2026).
Diklat Paralegal Posbankum ini diikuti 86 peserta perwakilan kelurahan se-Kabupaten Sleman. Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan keselarasan program ini dengan visi daerah dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, di mana penguatan akses terhadap keadilan menjadi salah satu pilar penting untuk mencapainya.
"Paralegal merupakan ujung tombak dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat," kata Harda.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo secara virtual yang mengungkapkan bahwa gerakan Posbankum telah berkembang pesat secara nasional. Saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum di 38 provinsi seluruh Indonesia.
"Juru damai, dalam hal ini Lurah, dan Paralegal Kalurahan adalah motor penggeraknya. Dengan pelatihan yang memadai, paralegal juga dapat menjalankan fungsi vital, mulai dari memberikan konsultasi dan informasi hukum, advokasi sederhana, hingga memberikan rujukan ke advokat jika diperlukan," jelasnya.
Sementara itu, penyelenggara teknis Diklat Paralegal, LBH Tentrem memberikan metode pelatihan yang komprehensif. Direktur LBH Tentrem Yahya Asmu'i menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar bagi para peserta terkait layanan hukum.
Metode pembelajaran dilakukan melalui penyampaian teori dan praktik langsung, di mana peserta akan melaksanakan aktualisasi dan praktik di lapangan selama 2 bulan setelah memperoleh teori dasar dalam pelatihan ini. Sebagai penilaian akhir, setiap peserta wajib menyusun dan menyampaikan laporan aktualisasi yang menggambarkan penerapan ilmu yang telah diperoleh di komunitasnya masing-masing.
Diklat Paralegal Posbankum Kabupaten Sleman ini menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dengan Pemerintah Daerah, organisasi bantuan hukum, dan lembaga penegak hukum. Adanya paralegal bersertifikat diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi Posbankum bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum agar terwujud akses keadilan yang merata di seluruh wilayah DIY.


