YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali mengedukasi masyarakat tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh seseorang untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Secara rinci, UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
- Melalui naturalisasi dengan proses pewarganegaraan, seperti diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
- Melalui perkawinan sah dengan WNI, seperti diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
- Berjasa kepada negara, seperti diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap aturan ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang jelas bagi warga negara asing yang memenuhi syarat untuk mengajukan diri menjadi WNI.
"Untuk wilayah DIY, seluruh proses pengajuan, kecuali yang terkait aturan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, dapat dilakukan melalui Kanwil Kemenkum DIY. Kami memiliki Divisi Pelayanan Hukum yang akan memandu pemohon melalui prosedur yang berlaku, memastikan kelengkapan dokumen, dan meneruskan permohonan yang layak ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," jelas Agung, Kamis (16/4/2026).
Edukasi mengenai ragam cara menjadi WNI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum DIY mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk dapat berkunjung ke ruang pelayanan Kanwil Kemenkum DIY yang berlokasi di Jalan Gedongkuning 146, Yogyakarta.
"Pada intinya, setiap proses menjadi WNI adalah proses hukum yang sakral dan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan berdasarkan hukum untuk setiap warga yang ingin menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.


