Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Punya Usaha dan Ingin Daftar KI? Yuk Kenalan dengan Desain Industri

H291b75dd28b844b3aa3abd42c5ae0010y

YOGYAKARTA - Bagi para pelaku usaha, keunikan produk menjadi salah satu kunci untuk menarik perhatian konsumen. Melindungi keunikan bentuk dan tampilan produk melalui pendaftaran desain industri menjadi langkah strategis yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, salah satunya adalah desain industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan di antaranya, yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Kreasi ini memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Singkatnya, desain industri melindungi tampilan visual suatu produk.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, perlindungan desain industri bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga investasi untuk masa depan usaha.

"Inovasi dalam desain produk adalah aset yang sangat berharga. Dengan mendaftarkannya, pelaku usaha, terutama UKM, mendapatkan hak eksklusif. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain meniru atau memanfaatkan desain tersebut tanpa izin," jelas Agung, Kamis (16/4/2026).

Desain industri yang dapat didaftarkan adalah desain yang memiliki kebaruan (novelty), artinya tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya. Selain itu, desain industri yang didaftarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa perlindungan yang diberikan untuk desain industri adalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Selama masa itu, pemegang hak memiliki hak eksklusif dan berhak melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang memuat desain industri tersebut.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan desain industrinya, permohonan harus dilengkapi dengan contoh fisik atau gambar dan foto, serta uraian dari desain industri yang dimohonkan. Untuk mempermudah proses, disarankan gambar atau foto tersebut dalam bentuk yang dapat dipindai atau disertakan dalam cakram (disk) dengan program yang kompatibel.

Dari segi biaya, pemerintah memberikan kemudahan bagi UKM. Tarif permohonan pendaftaran satu desain industri adalah sebesar Rp 250.000 untuk UKM dan Rp 800.000 untuk pemohon non-UKM.

"Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang Desain Industri, semakin banyak pelaku usaha di DIY yang tergerak untuk mendaftarkan karya mereka. Kanwil Kemenkum DIY siap memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Mari kita jadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai budaya dalam berusaha," ujar Agung.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI