
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pentingnya peran paralegal bersertifikat sebagai garda terdepan dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat kalurahan dan kelurahan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum yang inklusif, mudah dijangkau, dan berkeadilan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa keberadaan paralegal bersertifikat memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan Posbankum di tingkat akar rumput. Sertifikasi yang diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), disertai dengan gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), menjadi bukti kompetensi sekaligus legitimasi bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.
“Paralegal bersertifikat merupakan modal penting untuk mengisi Posbakum di setiap kalurahan. Dengan bekal kompetensi yang terstandar, mereka dapat memberikan layanan informasi hukum, orientasi hukum, advokasi, mediasi, hingga layanan rujukan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Febri.
Ia menambahkan, peran paralegal tidak hanya sebatas memberikan pemahaman hukum, tetapi juga menjadi pendamping masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari. Dalam banyak kasus, masyarakat di tingkat desa kerap mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal. Di sinilah paralegal hadir sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum yang lebih luas.
Lebih lanjut, Febri menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk terus meningkatkan jumlah paralegal bersertifikat di wilayah DIY melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan jumlah paralegal bersertifikat. Hal ini penting agar setiap kalurahan memiliki sumber daya manusia yang mampu memberikan layanan hukum dasar secara mandiri,” jelasnya.
Dengan semakin banyaknya paralegal bersertifikat, diharapkan Posbankum di tingkat kalurahan dan kelurahan dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat layanan hukum masyarakat. Selain memberikan konsultasi dan edukasi, Posbankum juga diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui pendekatan mediasi yang lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa penguatan peran paralegal merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara secara nyata dalam pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Paralegal memiliki peran penting dalam Posbankum karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat. Kehadiran mereka memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga menjangkau hingga ke tingkat desa,” ungkap Agung.
Ia juga menyoroti bahwa paralegal dapat menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih komunikatif dan kontekstual, paralegal mampu menjelaskan persoalan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak.
“Peran paralegal di Posbankum sangat strategis, tidak hanya sebagai pemberi informasi, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah hukum di masyarakat. Ini merupakan bagian dari transformasi layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan responsif,” tambahnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY akan terus memperkuat ekosistem bantuan hukum berbasis masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal, pengembangan Posbankum, serta integrasi layanan hukum dengan kebutuhan riil masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem layanan hukum yang lebih merata, inklusif, dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


