YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong akselersi kualitas regulasi di seluruh wilayah DIY. Kanwil Kemenkum DIY menargetkan seluruh kabupaten/kota di wilayah ini mendapatkan nilai 100 untuk Indeks Reformasi Hukum (IRH) di tahun 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kamis (26/2/2026). Agung menegaskan target nilai sempurna bukan hanya mengejar angka, tetapi sebagai wujud nyata dari tata kelola regulasi yang bersih dan efisien.
"Target nilai 100 ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kepatuhan hukum di DIY. Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah lahir dari proses harmonisasi yang matang, tidak tumpang tindih, dan yang terpenting benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ujar Agung.
Agung menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk meraih nilai IRH yang tinggi. Dengan sinergi dan kolaborasi ini, Agung yakin predikat 'Istimewa' untuk Indeks Reformasi Hukum akan kembali dapat diraih di tahun ini.
"Kami siap mendampingi seluruh Pemda di DIY untuk meraih capaian ini. Melalui digitalisasi layanan hukum, proses pemantauan IRH kini jauh lebih transparan dan terukur," jelas Agung.
Untuk diketahui, seluruh wilayah di DIY telah mendapatkan predikat 'Istimewa' dalam Indeks Reformasi Hukum di tahun 2025 masing-masing dengan nilai 99,22 untuk Provinsi DIY, nilai 100 untuk Kota Yogyakarta, nilai 99,4 untuk Kabupaten Sleman, nilai 98,72 untuk Kabupaten Bantul, nilai 99,04 untuk Kabupaten Kulon Progo, dan nilai 98 untuk Kabupaten Gunungkidul. Capaian IRH yang tinggi tentu akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata Kelola pemerintahan yang bersih di DIY.
"Untuk kepatuhan hukum, Indeks Reformasi di lima kabupaten/kota mendapatkan nilai di atas 98, yang paling tinggi Kota Yogyakarta dengan nilai 100. Mudah-mudahan ini juga menjadi indikator ketaatan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.


