Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Dukung Penerapan Aturan Baru Layanan Pengaduan, Komitmen Berikan Pelayanan Transparan

SON01063

YOGYAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang merupakan pengganti dari regulasi sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendukung penuh penerapan aturan baru tersebut dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Kanwil Kemenkum DIY mengikuti sosialisasi tersebut secara daring, Rabu (25/2/2026). Inspektur Jenderal Kemenkum Hendro Pandowo membuka kegiatan tersebut, sementara sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum Hantor Situmorang.

Salah satu poin utama dalam Permenkum terbaru ini adalah penambahan bab mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU). Aplikasi ini secara khusus digunakan untuk memudahkan serta mempercepat proses pengelolaan pengaduan, baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pegawai. Selain itu, regulasi ini juga memuat perubahan nomenklatur dan penambahan rincian data laporan pengaduan.

Aspek pelindungan bagi pihak yang terlibat juga menjadi sorotan penting dalam aturan baru tersebut. Pelindungan kepada pelapor dan terlapor wajib diberikan, yang meliputi penjagaan kerahasiaan identitas, pemberian rasa aman, hingga pemberian bantuan hukum non-litigasi.

WhatsApp Image 2026 02 25 at 2.10.44 PM

Regulasi ini juga mengatur mekanisme baru mengenai pemberian penghargaan serta pencabutan atau penarikan laporan. Bagi laporan yang terbukti mengungkap pelanggaran atau tindak pidana, pelapor dapat menerima penghargaan berupa piagam, promosi jabatan, hingga beasiswa pendidikan. Sementara itu, pelapor juga diberikan hak untuk mencabut laporan pengaduannya dalam jangka waktu tiga bulan atau menariknya kembali sewaktu-waktu dengan menyertakan alasan secara tertulis.

Merespons terbitnya regulasi pengelolaan pengaduan yang baru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal implementasi aturan tersebut.

"Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Kami sangat mendukung pemanfaatan layanan pengaduan terintegrasi ini untuk memastikan setiap masukan masyarakat dan pegawai ditangani secara profesional dan berintegritas," tegas Agung.

Pemanfaatan aplikasi SIPIDU diharapkan mampu mengakselerasi percepatan penanganan setiap pengaduan yang masuk secara terpadu. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan akses seluas-luasnya dalam menegakkan integritas di lingkungan kerja.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI