YOGYAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang merupakan pengganti dari regulasi sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendukung penuh penerapan aturan baru tersebut dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Kanwil Kemenkum DIY mengikuti sosialisasi tersebut secara daring, Rabu (25/2/2026). Inspektur Jenderal Kemenkum Hendro Pandowo membuka kegiatan tersebut, sementara sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum Hantor Situmorang.
Salah satu poin utama dalam Permenkum terbaru ini adalah penambahan bab mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU). Aplikasi ini secara khusus digunakan untuk memudahkan serta mempercepat proses pengelolaan pengaduan, baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pegawai. Selain itu, regulasi ini juga memuat perubahan nomenklatur dan penambahan rincian data laporan pengaduan.
Aspek pelindungan bagi pihak yang terlibat juga menjadi sorotan penting dalam aturan baru tersebut. Pelindungan kepada pelapor dan terlapor wajib diberikan, yang meliputi penjagaan kerahasiaan identitas, pemberian rasa aman, hingga pemberian bantuan hukum non-litigasi.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme baru mengenai pemberian penghargaan serta pencabutan atau penarikan laporan. Bagi laporan yang terbukti mengungkap pelanggaran atau tindak pidana, pelapor dapat menerima penghargaan berupa piagam, promosi jabatan, hingga beasiswa pendidikan. Sementara itu, pelapor juga diberikan hak untuk mencabut laporan pengaduannya dalam jangka waktu tiga bulan atau menariknya kembali sewaktu-waktu dengan menyertakan alasan secara tertulis.
Merespons terbitnya regulasi pengelolaan pengaduan yang baru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal implementasi aturan tersebut.
"Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Kami sangat mendukung pemanfaatan layanan pengaduan terintegrasi ini untuk memastikan setiap masukan masyarakat dan pegawai ditangani secara profesional dan berintegritas," tegas Agung.
Pemanfaatan aplikasi SIPIDU diharapkan mampu mengakselerasi percepatan penanganan setiap pengaduan yang masuk secara terpadu. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan akses seluas-luasnya dalam menegakkan integritas di lingkungan kerja.


