![BA52C87E-AB09-4F5E-B1C4-45E2F68B300A]()
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa Kewarganegaraan merupakan identitas fundamental setiap penduduk suatu negara. Ia bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara, yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah wujud pengakuan negara atas martabat, perlindungan, dan partisipasi aktif setiap warga bangsa dalam kehidupan bernegara.
2. Secara konstitusional, status kewarganegaraan merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Selanjutnya, Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
3. Ketentuan ini menegaskan bahwa memilih kewarganegaraan adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia.
4. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pelayanan di bidang kewarganegaraan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai dasar hukum utama. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip kewarganegaraan secara komprehensif, termasuk asas perlindungan maksimum, asas kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi.
5. Perubahan status kewarganegaraan, baik dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun dari WNI menjadi WNA, dilindungi dan diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari, termasuk risiko tanpa kewarganegaraan (statelessness).
6. Setiap negara memiliki aturan khusus guna memastikan bahwa proses perubahan status kewarganegaraan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 beserta peraturan pelaksanaannya dalam setiap proses pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan.
7. Adapun sarana hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengubah status kewarganegaraan meliputi:
a. Pewarganegaraan (Naturalisasi) – bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
b. Kehilangan Kewarganegaraan – bagi WNI yang secara sah memilih menjadi warga negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada periode 2020–2025, tercatat sejumlah permohonan yang menunjukkan tren peningkatan minat menjadi WNI.
• Tahun 2020: 37 permohonan, 29 diterima;
• Tahun 2021: 63 permohonan, 61 diterima;
• Tahun 2022: 63 permohonan, 63 diterima;
• Tahun 2023: 69 permohonan, 66 diterima;
• Tahun 2024: 165 permohonan, 20 diterima;
• Tahun 2025: 147 permohonan, 2 diterima.
(Data rinci jumlah dan klasifikasi permohonan per 26 Februari 2026).
Tren peningkatan di atas mencerminkan meningkatnya kepercayaan terhadap sistem hukum, stabilitas nasional, serta prospek sosial-ekonomi Indonesia.
9. Saat ini masih terdapat banyak WNA yang mengantre untuk memperoleh status WNI. Fenomena ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi salah satu pilihan strategis bagi warga negara asing untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan negara, akses terhadap hak-hak keperdataan, hak politik (sesuai ketentuan), serta jaminan atas kesempatan berusaha, pendidikan, dan perlindungan hukum yang setara.
10. Selain itu, bentuk perlindungan negara juga diwujudkan melalui pengaturan khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraannya pada usia 21 tahun. Melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2022, negara memberikan ruang penyelesaian administratif demi menjamin kepastian hukum dan mencegah hilangnya hak kewarganegaraan secara tidak proporsional. Berdasarkan data permohonan kewarganegaraan melalui Pasal 3A, tercatat bahwa :
• Tahun 2023: 24 permohonan, 24 diterima (dalam 4 Kepres);
• Tahun 2024: 102 permohonan, 102 diterima (dalam 7 Kepres);
• Tahun 2025: 29 permohonan, 29 diterima (dalam 5 Kepres);
• Tahun 2026: 27 permohonan, 27 diterima (dalam 1 Kepres);
(Data jumlah permohonan dan rincian tersebut masih akan bertambah, mengingat saat ini berkas permohonan tengah dilakukan verifikasi oleh K/L terkait).
11. Dismaping itu, perlu juga kami sampaikan info bahwa Pemerintah berkepentingan untuk memastikan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia telah menunaikan kewajibannya, sehingga mengindari permasalahan hukum dikemudian hari. Hingga saat ini masih terdapat 250 Permohonan Kehilangan kewarganegaraan yang masih dimintakan clearance dari K/L terkait badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang intelijen negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelaporan dan analisis transaksi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
12. Dengan demikian, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kembali bahwa Kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan cerminan komitmen, kesetiaan, dan partisipasi aktif dalam membangun bangsa. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap proses terkait kewarganegaraan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
13. Menjadi Warga Negara Indonesia adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab. Dengan semangat konstitusi dan supremasi hukum, kita teguhkan komitmen:
#Saya Bangga Menjadi WNI.