
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat kualitas layanan bantuan hukum melalui koordinasi intensif dengan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum bersama Perkumpulan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) yang dilaksanakan pada Rabu, (22/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum DIY serta tim dari PBH SIGAB. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pendampingan sekaligus konsultasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang telah dijalankan oleh SIGAB, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam pemaparannya, pihak PBH SIGAB menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum litigasi yang mereka tangani saat ini masih berada dalam tahap verifikasi melalui aplikasi Sidbankum. Hal ini menunjukkan komitmen SIGAB dalam memastikan setiap proses pengajuan bantuan hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam aspek bantuan hukum nonlitigasi, PBH SIGAB secara aktif berkonsultasi dengan Panwasda terkait pelaksanaan berbagai bentuk layanan, seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, negosiasi, dan mediasi. Pendekatan nonlitigasi ini dinilai strategis dalam meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Panwasda, Bayu Putra Panerus menyampaikan apresiasi atas kinerja PBH SIGAB dalam melaksanakan program bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi harus mengacu pada ketentuan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Bayu menyoroti bahwa layanan negosiasi dan mediasi merupakan bentuk inovasi dalam pelaksanaan bantuan hukum, khususnya dalam mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan bantuan hukum serta memberikan solusi alternatif yang lebih cepat dan efektif bagi masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan PBH dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ia berharap PBH SIGAB dapat terus berperan aktif dalam mendukung operasional Posbankum Desa/Kelurahan, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.
“Kami mendorong agar layanan bantuan hukum tidak hanya menjangkau masyarakat secara umum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Peran SIGAB menjadi sangat strategis dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Febri sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum DIY dan PBH SIGAB dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan bantuan hukum. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


