YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan sosialisasi terkait dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Hal ini sebagai wujud komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Sosialisasi peraturan-peraturan tentang badan usaha dan badan hukum ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Rabu (22/4/2026), dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani. Evy menegaskan bahwa perkembangan dunia usaha saat ini menuntut adanya sistem hukum yang adaptif, cepat, dan transparan.
"Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut, khususnya dalam hal kemudahan berusaha dan penguatan kelembagaan ekonomi. Karenanya, sosialisasi hari ini kami tujukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi dan implikasi dari kedua peraturan tersebut bagi perkembangan dunia usaha di DIY," ujar Evy.
Evy menjelaskan bahwa substansi utama dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 terletak pada digitalisasi layanan hukum melalui sistem administrasi badan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Hal ini memberikan kemudahan yang signifikan bagi para pelaku usaha dalam proses pendaftaran, perubahan data, hingga pengesahan badan usaha.
"Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan bagi notaris dan penyedia jasa hukum. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan tercipta layanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Tidak kalah penting, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan serta pemberian sanksi administratif bagi pelanggar, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing. Pelaku usaha kini dapat mengurus legalitas badan usahanya dengan lebih efisien tanpa harus mengorbankan aspek kepatuhan hukum.
Sementara itu, Evy juga menyoroti pentingnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem digital yang baru, diterapkan mekanisme verifikasi yang ketat guna mencegah munculnya koperasi fiktif.
"Mekanisme verifikasi diterapkan guna mencegah munculnya koperasi fiktif, sehingga kredibilitas koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat tetap terjaga.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam membentuk koperasi, serta mampu meningkatkan kesejahteraan bersama melalui prinsip gotong royong," tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari notaris, pelaku usaha, akademisi, hingga perwakilan dinas terkait hadir dan berdiskusi secara aktif dalam kegiatan ini.


