
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY selaku Tim Sekretariat Wilayah (TSW) terus bergerak cepat dalam mengawal pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di tingkat daerah. Bertempat di Ruang Rapat Analis Hukum, Kanwil Kemenkum DIY menggelar Rapat Pendampingan Penilaian Data Dukung IRH Tahun 2026 bagi Pemerintah Daerah di wilayah DIY pada Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Rapat ini diprioritaskan untuk memberikan asistensi teknis kepada Pemerintah Daerah agar kualitas dokumen yang diunggah sesuai dengan parameter penilaian yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data pantauan Tim Sekretariat Wilayah per 20 April 2026, terdapat perkembangan signifikan dalam pemenuhan data dukung di aplikasi IRH. Hingga saat ini, tiga instansi tercatat telah menyelesaikan unggahan secara sempurna atau 100%, yakni Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Provinsi DIY.
Sementara itu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta dilaporkan masih dalam tahap pemenuhan data dukung. Kanwil Kemenkum DIY mengapresiasi tidak adanya daerah yang absen dalam partisipasi penilaian IRH tahun ini dan mengingatkan tenggat waktu unggah data dukung IRH pada 24 April 2026.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah yang masih berprogres untuk segera menyelesaikan unggahan sebelum batas waktu berakhir. TSW juga diinstruksikan untuk segera melakukan verifikasi terhadap data yang telah masuk guna memastikan validitas dan kesesuaian substansi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama.
Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana tata kelola regulasi di tingkat daerah telah berjalan dengan baik, termasuk dalam hal penguatan koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan birokrasi hukum.
Dengan pendampingan intensif ini, Kanwil Kemenkum DIY optimistis seluruh Pemerintah Daerah di wilayah DIY mampu meraih predikat penilaian yang optimal, sekaligus memperkuat pondasi pembangunan hukum di wilayah tersebut.



