YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini ditegaskan melalui penyelenggaraan kegiatan Self Assessment atau Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Umum, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengukur sejauh mana efektivitas pengendalian intern dan manajemen risiko telah terinternalisasi dalam setiap proses bisnis di lingkungan Kanwil.
Kepala Bagian Tata Usaha, Yudi Arto, menekankan bahwa penilaian mandiri ini harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk mengevaluasi kualitas pengendalian di bagian masing-masing. Ia menginstruksikan agar pengisian instrumen penilaian dilakukan secara objektif dan didukung dengan data yang valid.
"Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi ini adalah instrumen vital untuk memetakan risiko organisasi dan memastikan tujuan instansi tercapai secara efektif. Ia instruksikan kepada seluruh tim pelaksana agar tidak hanya fokus pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar memastikan bahwa sistem pengendalian telah berjalan di lapangan. Ketelitian dalam self assessment ini akan menentukan sejauh mana tingkat maturitas kita dalam mengelola organisasi secara profesional," tegas Yudi.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari penilaian mandiri ini akan menjadi dasar bagi perbaikan kualitas tata kelola dan penguatan integritas di tingkat wilayah.
Dalam kegiatan ini, tim penilai mandiri melakukan bedah instrumen yang mencakup penetapan tujuan, struktur organisasi yang memadai, serta mekanisme pemantauan yang berkelanjutan. Fokus utama diarahkan pada bagaimana setiap bagian mampu mengidentifikasi risiko sejak dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat guna menghindari kendala dalam pelaksanaan tugas.
Sinergi antarbagian di internal Kanwil menjadi kunci utama agar proses penilaian mandiri ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan arahan Biro Perencanaan dan Organisasi.


