
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat capaian signifikan dengan menyelesaikan harmonisasi terhadap 532 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nyata dalam mengawal pembentukan regulasi yang berkualitas dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi yang intensif ini melibatkan sinergi kuat antara perancang peraturan perundang-undangan dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah DIY. Melalui ketelitian dalam pembedahan substansi, setiap draf regulasi dipastikan memiliki landasan yuridis yang kokoh serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah.
"Capaian 532 produk hukum yang telah diharmonisasi di tahun 2025 ini mencerminkan tingginya kesadaran pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan aplikatif," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Jumat (27/2/2026).
Agung menekankan bahwa setiap regulasi harus memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh warga di DIY. Ia juga menambahkan bahwa peran Kanwil Kemenkum DIY bukan sekadar sebagai pemeriksa administratif, melainkan sebagai mitra strategis daerah dalam menyelaraskan kebijakan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang objektif agar tidak ada peraturan daerah yang justru menghambat inovasi atau merugikan hak-hak konstitusional masyarakat," tegasnya.
Keberhasilan harmonisasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi pembangunan daerah yang lebih terintegrasi pada tahun-tahun mendatang. Kanwil Kemenkum DIY akan terus memperkuat kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan agar proses penyusunan regulasi berjalan lebih efisien tanpa mengurangi aspek ketelitian substansi.
Dengan regulasi yang sehat, tata kelola pemerintahan di DIY diharapkan dapat terus menjadi barometer nasional dalam hal kepatuhan hukum dan kualitas produk legislasi daerah.


