
SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut. Penjajakan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Rencana Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diselenggarakan pada Jumat, (18/07/2025)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Perindustrian tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Pelayanan KI Kanwil Kementerian Hukum DIY, yaitu Y. Elistya Dewi, Kus Aprianawati, dan Nataya Annisa Jasmine. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman diwakili oleh Dwi Wulandari, S.T., M.Ec.Dev., Wahyuningrum, S.T., dan Herry, S.T.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Elistya Dewi yang menyampaikan maksud dan tujuan rencana penyusunan PKS antara Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Pihak Disperindag Sleman menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama, namun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemda Sleman.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Tata Pemerintahan Pemda Sleman memberikan respons positif dan menyatakan akan mengkaji lebih lanjut rencana kerja sama ini setelah menerima Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Kanwil Kementerian Hukum DIY.
Diskusi dalam rapat juga berlanjut dengan pembahasan mengenai berbagai aspek Kekayaan Intelektual. Bapak Herry dari Disperindag Sleman turut memberikan saran penting, yaitu perlunya pendampingan dan sosialisasi mengenai manfaat ekonomi dari pendaftaran indikasi geografis bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Penjajakan kerja sama ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sleman, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.


