YOGYAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON). Aplikasi ini dirancang sebagai solusi digital untuk membantu masyarakat mencari notaris yang berkualitas dan terpercaya di wilayah DIY.
SIEMON menawarkan transparansi dan kepastian hukum dengan menyediakan informasi lengkap mengenai notaris aktif. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses data penting seperti nama notaris, alamat kantor, wilayah kerja, dan masa jabatannya. Dengan demikian, masyarakat bisa memastikan notaris yang dipilih memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar resmi.
Selain berfungsi sebagai direktori, SIEMON juga menyediakan fitur pengaduan daring. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan keluhan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris. Setiap laporan yang masuk akan langsung terintegrasi dengan sistem pengawasan internal Kemenkum agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam reformasi birokrasi digital. "SIEMON adalah aplikasi andalan kami. Kebermanfaatannya luar biasa karena tak hanya mempermudah pemantauan terhadap notaris, tapi juga menjadikan masyarakat sebagai bagian dari proses pengawasan," ujar Agung.
"Setiap inovasi, termasuk SIEMON, kami bangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan selalu kami upayakan untuk melibatkan partisipasi publik sejak dini," tambahnya. Menurut Agung, SIEMON bukan hanya alat pemantau internal, tetapi juga jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga notariat, memastikan setiap pelayanan hukum berjalan sesuai prosedur dan etika profesi.