YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai dasar negara. Hal ini diwujudkan melalui kolaborasi strategis bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rangka penyelarasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di wilayah DIY.
Dalam agenda penyelarasan tersebut, fokus utama tertuju pada dua raperda penting Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Keuangan Kalurahan serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Raperda Kabupaten Bantul tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul.
Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan menguatkan aspek legal-formal, tetapi juga memastikan bahwa setiap pasal dan ketentuan dalam raperda tersebut mengandung semangat dan nilai luhur Pancasila. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan kesiapan penuh jajarannya dalam membantu BPIP untuk melakukan penyelarasan tersebut.
“Kami berkomitmen mendampingi proses harmonisasi ini agar raperda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mulai dari nilai keadilan sosial, kemanusiaan, hingga gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa kita,” ujar Soleh.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi fondasi utama dalam setiap produk hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pancasila bukan sekadar simbol ideologis, tetapi harus menjadi pedoman normatif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan daerah harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, karena hanya dengan cara inilah pembangunan hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, kegiatan penyelarasan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional dan kebangsaan. Terlebih, Raperda tentang Keuangan Kalurahan dan Kesejahteraan Lanjut Usia di Kulon Progo memegang peranan penting dalam menjamin pengelolaan dana desa yang transparan dan perlindungan bagi kelompok rentan. Demikian pula Raperda tentang Bank Bantul, yang berpotensi besar mendukung inklusi keuangan masyarakat melalui penguatan lembaga keuangan daerah berbasis kearifan lokal.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dan BPIP ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara substansi hukum, namun juga menjunjung tinggi identitas kebangsaan. Diharapkan, upaya penyelarasan seperti ini dapat menjadi pola tetap dalam proses legislasi di tingkat daerah di seluruh Indonesia.