YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada keadilan. Dalam keterangan resminya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum DIY telah berlangsung sejak tahap perencanaan hingga pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Agung mengungkapkan bahwa kinerja Kanwil dalam memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah menunjukkan capaian luar biasa. Pada tahun 2023, tercatat 468 Raperda dan Raperkada berhasil diharmonisasi. Sementara itu, hingga pertengahan 2024, telah dilakukan harmonisasi terhadap 423 Raperda dan Raperkada, dengan tingkat penyelesaian mencapai 100% dari total permohonan harmonisasi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Capaian ini mencerminkan konsistensi dan efektivitas kinerja Kanwil dalam menjamin keselarasan norma-norma hukum dalam produk perundang-undangan di daerah.
"Keikutsertaan kami tidak berhenti hanya di meja harmonisasi. Para perancang dari Kanwil aktif terlibat sejak perencanaan hingga pembahasan, baik bersama eksekutif maupun legislatif daerah. Ini memastikan bahwa Raperda yang lahir tidak hanya sah secara formal, tapi juga substantif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tegas Agung pada Kamis (26/6/2025).
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, kolaborasi erat antara perancang peraturan dari Kanwil dengan tim penyusun dari OPD dan legislatif menjadi kunci utama. Selain itu, penerapan teknologi juga turut berkontribusi besar terhadap efisiensi kerja. Salah satu inovasi andalan adalah aplikasi MONDAY (Monitoring Harmonisasi Peraturan Daerah Yogyakarta), sebuah platform digital yang mempermudah proses pemantauan, komunikasi, dan pengarsipan dokumen dalam tahapan harmonisasi.
Aplikasi MONDAY menjadi bukti konkret dari transformasi digital yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkum DIY untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi layanan harmonisasi. Dengan dukungan sistem ini, proses pengajuan, revisi, hingga validasi rancangan peraturan menjadi lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta dapat diakses lintas instansi secara real time.
Lebih jauh, Agung juga menegaskan bahwa tujuan utama dari harmonisasi ini bukan semata-mata memenuhi aspek legal formal, tetapi untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkeadilan, partisipatif, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kanwil Kemenkum DIY, katanya, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap regulasi tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
“Dengan harmonisasi yang tepat, kita dapat menghindari produk hukum yang bertentangan satu sama lain. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, serta jaminan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperkuat peran aktifnya dalam proses pembentukan peraturan daerah, dengan mengedepankan prinsip responsif terhadap dinamika sosial, inklusif dalam perumusan, serta progresif dalam substansi. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat, dengan orientasi pada pembangunan hukum daerah yang adaptif dan pro-rakyat.
Dengan capaian dan inovasi yang ada, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan dirinya sebagai pilar penting dalam pembangunan hukum daerah, sekaligus mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berbasis hukum.