
Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengadakan koordinasi untuk memperkuat integrasi data dan menyelesaikan permasalahan seputar eksekusi jaminan fidusia pada Kamis (21/08/2025)
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Retno Dewi Banowati, menjelaskan tujuan dari koordinasi ini. "Kami memohon Kasubdit II Ditreskrimsus Polda DIY untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi fidusia. Tujuannya adalah menyamakan persepsi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan notaris terkait jaminan fidusia. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum, mulai dari perjanjian, penanganan wanprestasi, hingga langkah-langkah eksekusi," ujarnya.
Joko Hamitoyo, Kasubdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda DIY, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan peran kepolisian dalam penanganan jaminan fidusia. "Sesuai aturan, kepolisian hanya bertugas melakukan pendampingan eksekusi jika sudah ada putusan pengadilan. Pihak yang berwenang mengeksekusi adalah panitera atas perintah pengadilan," jelasnya.
Namun, Joko juga menyampaikan bahwa jika ada unsur pidana, seperti jaminan fidusia yang digadaikan kembali, pihak kepolisian bisa menanganinya. "Lembaga keuangan tidak perlu lagi melalui lembaga peradilan. Karena sudah ada unsur pidana, mereka bisa langsung membuat laporan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Diskusi interaktif yang mendalam juga dilakukan, membahas berbagai permasalahan yang sering muncul di lapangan. Pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang seragam di antara seluruh pihak terkait, sehingga proses eksekusi jaminan fidusia dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


