YOGYKARTA — Komitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui seleksi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Sebanyak 22 lurah dari berbagai wilayah di DIY resmi dipilih untuk mengikuti seleksi tingkat nasional dalam kontestasi bergengsi yang mengapresiasi peran strategis desa dalam mendukung penyelesaian hukum berbasis keadilan restoratif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa PJA bukan sekadar kompetisi, tetapi merupakan gerakan membangun kesadaran hukum di akar rumput. Dalam konteks transformasi hukum nasional, lurah-lurah ini diproyeksikan menjadi garda terdepan penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
“Para lurah akan berperan sebagai juru damai yang membantu meredam eskalasi konflik sejak dari tingkat desa. Ketika permasalahan sosial dapat diselesaikan melalui jalur damai, maka peran aparat penegak hukum akan lebih efektif dalam menangani perkara-perkara yang lebih serius. Ini juga menjadi bagian dari implementasi keadilan restoratif yang terus kami dorong,” jelas Agung pada Selasa (15/7/2025).
Agung juga menambahkan, dengan memperkuat peran desa sebagai peacemaker, berbagai permasalahan hukum yang selama ini berpotensi berlarut-larut di pengadilan, dapat diselesaikan lebih cepat, adil, dan humanis melalui jalur non-litigasi. Pos Bantuan Hukum serta forum mediasi desa akan menjadi ruang utama dalam menjaga harmoni sosial.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan pentingnya Peacemaker Justice Award sebagai bagian dari penguatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, KUHP nasional yang telah disahkan mengusung semangat keadilan restoratif secara lebih luas, sehingga kehadiran peacemaker di desa dapat menjadi pelengkap bagi sistem peradilan formal.
“Peacemaker Justice Award bukan hanya ajang apresiasi, tetapi sekaligus langkah strategis mendukung implementasi KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif. Masyarakat tidak selalu harus dibawa ke jalur litigasi, tetapi bisa diselesaikan secara musyawarah di desa. Ini sangat membantu tugas aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah,” ujar Soleh Joko Sutopo.
Seleksi PJA 2025 DIY melibatkan sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY bersama Pemerintah Daerah DIY dan Pengadilan Tinggi DIY. Penilaian akan berfokus pada bagaimana lurah mengelola Posbakumdes, mengoptimalkan forum mediasi desa, serta inovasi-inovasi lokal dalam memperkuat perdamaian dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Lebih dari sekadar meraih penghargaan, para lurah juga akan mendapatkan penguatan kapasitas dalam mengelola pelayanan hukum di desa. Rangkaian kegiatan mulai dari pembekalan, pendampingan, hingga penilaian lapangan akan dilakukan sebelum ditentukan perwakilan DIY ke tingkat nasional.
Peacemaker Justice Award menjadi ruang bagi desa untuk menunjukkan kontribusi konkret dalam mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum DIY berharap melalui ajang ini, akan lahir lebih banyak desa yang menjadi teladan dalam mengatasi konflik dengan pendekatan yang mengedepankan perdamaian, keadilan sosial, dan penguatan kearifan lokal.